Berkedok Suku Cadang, Setengah Ton Merkuri Senilai Miliaran Digagalkan TNI AL di Tanjung Priok!


 


 

Berkedok Suku Cadang, Setengah Ton Merkuri Senilai Miliaran Digagalkan TNI AL di Tanjung Priok!

Selasa, 09 Juni 2026

GROBOG JATENG, Jakarta - TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral III dan Tim Pam Pelni berhasil menggagalkan penyelundupan cairan berbahaya merkuri (air raksa) ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (08/06/2026).


Gagalnya aksi ini berawal dari informasi intelijen mengenai muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dalam kapal Pelni KM. Nggapulu, yang berlayar dari Pelabuhan Namlea, Maluku. Begitu kapal bersandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok, Tim Pam Pelni Kodaeral III langsung bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap manifes muatan barang dan penumpang yang turun.


Petugas mencurigai dokumen manifes nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli yang tertulis berisi suku cadang (sparepart). Namun, saat kotak tersebut dibongkar, tim menemukan 42 jerigen berisi cairan berbahaya jenis merkuri (air raksa) dengan total berat kotor sekitar 544 kg. Barang bukti ilegal tersebut kini telah diamankan di Mako Kodaeral III melalui LO Pelni untuk proses koordinasi hukum lebih lanjut dengan instansi yang berwenang.


Dalam konferensi persnya Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan bahwa penyelundupan komoditas tambang ilegal ini memicu kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara. "Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar antara Rp 2.400.000 hingga Rp 2.800.000 per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil kita ungkap ini mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar," ungkap Dankodaeral III. Dilansir dari website resmi tnial.mi.id. 


Mengingat wilayah hukum dan alur pengiriman barang yang melintasi antar-provinsi (dari Namlea ke Jakarta), proses penyidikan dan penanganan hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri.


Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan mineral logam cair berbahaya.

Langkah ini juga sejalan dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menginstruksikan jajarannya untuk terus meningkatkan patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) di seluruh perairan NKRI demi menjaga kedaulatan serta melindungi ekosistem dari limbah B3. (Hms/Ida).