Polisi Bongkar Penipuan Modus Segitiga di Grobogan


 


 

Polisi Bongkar Penipuan Modus Segitiga di Grobogan

Kamis, 23 Juli 2026

GROBOG JATENG, Grobogan - Satreskrim Polres Grobogan menangkap M.H. (40), warga Jepara, atas dugaan penipuan bermodus segitiga dalam transaksi jual beli sapi dan beras pada Juni 2026. Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan, M.H. berpura-pura menjadi pemilik barang dan mempertemukan penjual dengan pembeli. Pelaku kemudian mengembat uang dari pembeli, sementara penjual harus merugi karena barangnya dibawa kabur tanpa menerima pembayaran.

"Pelaku menggunakan modus penipuan segitiga dengan mengaku sebagai pemilik barang. Ia menerima uang dari pembeli, sedangkan pemilik asli tidak menerima pembayaran dan barangnya telah diserahkan kepada pihak lain. Modus seperti ini sangat merugikan kedua belah pihak," ujar AKP Rizky Ari Budianto, Kamis (23/7/2026).

Pada kasus pertama di Kecamatan Toroh, tersangka melarikan dua ekor sapi korban setelah meyakinkan bahwa pembayaran telah lunas. Pada kasus kedua, pelaku memesan empat ton beras dan menghilang usai barang dikirim, sementara pemilik gudang sudah terlanjur menyerahkan uang kepada pelaku yang mengaku sebagai pemilik beras.

Dari pengungkapan penipuan bermodus segitiga ini, Satreskrim Polres Grobogan menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang digunakan tersangka.

Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli, khususnya yang melibatkan perantara atau pihak ketiga yang belum jelas identitas dan rekam jejaknya.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan identitas pihak yang bertransaksi, melakukan pembayaran secara langsung kepada pemilik barang, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai perantara tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Langkah ini dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus serupa," tegas AKP Rizky Ari Budianto.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Grobogan. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Ida/AN/Red).