DPRD Grobogan Gelar Rapat Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


 


 

DPRD Grobogan Gelar Rapat Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Senin, 28 Oktober 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, bertempat di Gedung DPRD setempat, pada Senin (28/10/2024). 

Turut hadir dalam  acara tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Anggota Forkopimda, Sekda beserta para asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, dan Dinas-dinas terkait lainya. 

Rapat diketuai oleh Supardi yang merupakan Wakil Ketua Dewan Kabupaten Grobogan, dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa Inisiatif DPRD tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sudah masuk di wilayah Kabupaten Grobogan adalah upaya untuk melindungi masyarakat Grobogan. 

”Hal ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan bahaya narkotika dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.” ujarnya. 

Menurutnya, Komisi A telah mengajukan usulan Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan telah disetujui menjadi Raperda Inisiatif DPRD.

“Raperda dimaksud telah disampaikan kepada Bupati Grobogan, sebagaimana surat Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor : 172.13/1677/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Pengajuan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.” lanjutnya.

Dengan dibacakanya penjelasan oleh Achmad Taufik selaku Pimpinan Komisi A DPRD atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan, maka untuk selanjutnya menjadi kewajiban Bupati Grobogan untuk menanggapi Raperda tersebut. (Ida/AN/Red).