GROBOG JATENG, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora memastikan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun 2025 dilakukan secara moderat agar tidak membebani masyarakat. Rata-rata kenaikan yang ditetapkan hanya sebesar 23,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, dalam acara Launching Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah yang digelar di Ruang Pertemuan Setda pada Selasa (19/8/2025).
Dalam acara tersebut, hadir pula Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, Ketua DPRD Blora Mustopa, serta pejabat daerah lainnya seperti Plt Kepala BPPKAD, perwakilan OPD, para camat, dan insan pers.
“Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata-rata, ada yang di atas itu dan ada yang di bawah 23 persen, malah ada yang nilainya di bawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” jelas Sekda.
Ia menambahkan bahwa untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran antara Agustus hingga Desember 2025 akan mendapatkan penghapusan denda atas tunggakan pajak mereka. “Pembayaran di bulan Agustus ini sampai Desember, diberikan bagi yang memiliki tunggakan itu dihapuskan (dendanya), jadi jumlahnya cukup besar,” tambahnya.
Sekda Komang menjelaskan bahwa kenaikan PBB P2 bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengikuti perkembangan harga pasar tanah. Penyesuaian ini dilakukan rutin setiap tiga tahun sekali. “Yang pertama adalah NJOP, ini setiap tiga tahun harus dievaluasi, kemarin terakhir pada waktu menanyakan kajian NJOP di Cepu itu nilainya cukup besar nilainya dilihat dari harga pasar, karena sekarang ketika jalannya bagus dan harga pasar naik, tentu NJOP juga menyesuaikan,” jelasnya.
Kenaikan ini tetap dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. “Tidak diambil angka maksimal, nah kita mencoba mencari dengan yang sesuai kemampuan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, pendataan ulang terhadap objek pajak juga menjadi faktor. Beberapa tanah kosong yang kini telah dibangun otomatis mengalami perubahan nilai dan kenaikan pajak. “Ada faktor juga mungkin dulu tanah kosong tiba-tiba sekarang sudah ada bangunannya otomatis itu naik. Posisi ketika saat itu tanah kosong NJOP nya masih belum naik, begitu ada bangunannya otomatis pajak yang semula bumi saja ditambah bangunan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyampaikan bahwa Pemkab berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal perpajakan. Salah satunya adalah dengan meresmikan Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah di beberapa lokasi, serta menyediakan layanan secara daring.
“Jadi ada tiga lokasi di BPPKAD, SETDA dan MPP dan untuk menerima aduan dari masyarakat, bila anda membutuhkan informasi dan konsultasi PBB P2 dan pajak daerah lainnya bisa hadir secara langsung atau secara online,” jelas Bupati.
“Bila ada pertanyaan, keluhan tentang PBB atau dari tahun kemarin sekian tapi tahun ini sekian ini karena apa, atau ini pasti ada dasarnya mungkin berbeda dengan tetangganya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan pelayanan aktif dari jajaran pemerintah daerah dalam menjawab pertanyaan maupun keluhan masyarakat. “Intinya itu komunikasi dan saya minta kepada seluruh jajaran saya untuk bagaimana bisa melayani masyarakat, menjawab pertanyaan dari masyarakat biar clear ini persoalannya yang dikeluhkan ini seperti apa,” ujarnya. (*).