Lulusan PPG Rembang Gagal Diusulkan dalam Skema PPPK Paruh Waktu


 


 

Lulusan PPG Rembang Gagal Diusulkan dalam Skema PPPK Paruh Waktu

Rabu, 20 Agustus 2025

GROBOG JATENG, Rembang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum bisa mengusulkan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang gagal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini disebabkan formasi guru yang sudah terpenuhi dan keterbatasan anggaran belanja pegawai yang telah melebihi 30 persen.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyebutkan terdapat 875 peserta PPG yang belum lolos seleksi PPPK 2024. 

“Formasi untuk guru di Kabupaten Rembang ini sudah penuh/tercukupi, sehingga kita belum bisa mengangkat PPG yang mengikuti seleksi PPPK kemarin untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya, dilansir dari website resmi Pemkab Rembang.

Namun, Ichwan menegaskan bahwa mereka tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN ke depan jika tersedia formasi baru. 

“Posisi PPG itu masuk di kategori Prioritas ke-5 (R5) dan Bukan Non ASN yang bekerja di Pemkab Rembang, mereka bisa mengikuti seleksi ASN ke depan kalau ada formasi yang dibuka kembali,” tambahnya.

Saat ini, Pemkab baru bisa mengusulkan empat tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan masih aktif bekerja. Salah satu dari mereka tidak mengikuti seleksi PPPK karena sudah lebih dulu ikut seleksi CPNS. 

“Sudah kami usulkan melalui nota dinas ke Pak Bupati, kami masih menunggu disposisi dari beliau mengenai persetujuan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk Non ASN database BKN ini ada sejumlah empat orang,” terang Ichwan.

Sebagai informasi, Kemenpan RB membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN yang gagal seleksi PPPK 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Lulusan PPG menjadi salah satu dari tiga kriteria yang bisa diusulkan. (Hms/Fer).