Remas Bokong Biduan, Pria Asal Kedawung Masuk Bui


 


 

Remas Bokong Biduan, Pria Asal Kedawung Masuk Bui

Selasa, 27 Februari 2024

GROBOG JATENG, Sragen - Jajaran Satreskrim Polres Sragen menindaklanjuti laporan seorang penyanyi atau biduan yang merasa dilecehkan di sebuah acara panggung hiburan hajatan. 

Terlapor Budi Santosa, 43, alias Melung, warga asal Dusun Tanjung, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, dan Kabupaten Sragen dibekuk polisi, Senin (26/2/2024).

Kasus yang berawal dari hajatan di Dusun Sepandan, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Sabtu (24/2/2024) malam.

Di sela menyanyi, LP, 33, biduan warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen menerima saweran tamu hajatan.

Kemudian dari arah belakang, datang Budi Santoso yang memegang bagian sensitif LP. LP pun spontan melawan dengan mendorong Budi Santoso. Rupanya hal itu membuat Budi Santoso emosi lalu berbalik memukul LP.

Pukulan itu bersarang ke bagian belakang kepala LP hingga menyebabkan rambut palsunya terlepas. Video kejadian itu tersebar luar di media sosial. LP lalu melaporkan pelecehan tersebut ke polisi.

”Senin (26/2/2024) sekira pukul 22.00, terlapor kami amankan ke Mapolres Sragen,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kardiyono, kepada wartawan,  Selasa (27/2/2024).,

Sementara, hasil penyelidikan polisi, saat kejadian, Budi Santosa dalam keadaan mabuk berat. Barang bukti yang disita polisi yakni pakaian LP saat menyanyi dan rambut palsu yang terputus. Dan kasus ini masih dalam penanganan Polres Sragen. 

“Pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf a, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara,” beber kasat. (Fid/AN/Red).