GROBOG JATENG, Grobogan - Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, meninggal dunia, Selasa (20/2/2024).
Petugas KPPS itu diketahui bernama Nur Puji Mulyati (52). Saat hari pemungutan suara, dirinya bertugas di TPS 016 Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.
Komisioner KPU Grobogan Ngatiman membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa korban meninggal tanpa adanya gejala sakit.
Bahkan saat mengikuti proses pemungutan suara dan sehari sebelumnya, katanya, korban masih bisa beraktivitas secara normal.
"KPU Grobogan turut berduka atas meninggalnya petugas KPPS tersebut. Korban meninggal dunia tanpa ada gejala sakit sebelumnya," kata Ngatiman di Purwodadi, Rabu (21/2/2024).
Ngatiman mengungkapkan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 59 Tahun 2023, petugas KPPS yang meninggal dunia, sakit atau mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Adapun proses pemberian dan besaran nilai santunan itu harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah diatur di dalam keputusan KPU tersebut.
"Semuanya yang sakit dan meninggal dunia akan kita upayakan untuk mendapatkan santunan. Namun prosesnya harus sesuai keputusan KPU Nomor 59," ungkapnya
Selain meninggal dunia, lanjut Ngatiman, KPU juga masih melakukan pendataan terhadap seluruh petugas KPPS, PPS maupun PPK yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
Pihaknya menyebut berdasarkan pendataan sementara, sejauh ini terdapat 20 orang petugas pemilu di Kabupaten Grobogan yang sakit.
"Sampai saat ini ada 20 orang, dimana 4 orang di antaranya sudah terverifikasi benar-benar sakit," tandasnya. (Pandu/AN/Red).

.jpg)