Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


 


 

Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa, 27 Mei 2025

GROBOG JATENG, Grobogan- Kepala Dinkop-UKM Grobogan, Jawa Tengah, Kasan Anwar mengungkapkan, dalam aturan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pejabat atau perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya. Pada Selasa (27/5/2023).

Menurutnya, tidak boleh terlibatnya perangkat desa menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih sudah menjadi aturan pemerintah, terkecuali kepala desa menjadi pengawas koperasi.

"Pihak desa atau perangkat tidak ada kaitannya dengan koperasi merah putih kecuali kepala desa sebagai pengawas. Karena memang aturannya gitu," ungkapnya.


Pihaknya menjelaskan Bumdes dengan Koperasi Desa Merah Putih dalam pengelolaan atau sumber keuangannya berbeda. Dimana yang membedakan jika Bumdes bisa dibiayai oleh Desa, namun untuk Koperasi Desa Merah Putih jika pihak desa mau berinvestasi harus ada keuntungan yang diberikan oleh Koperasi Desa Merah Putih kepada desa setempat.

""Yang membedakan kan kalau Bumdes itu bisa dibiayai desa karena asetnya desa, atau kalau koperasi milik peserta desa, seandainya kalau desa itu inves harus ada keuntungannya untuk disampaikan,," jelasnya.


Menurutnya pembuatan badan hukum atau perizinan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Grobogan diberikan secara gratis, dibiayai oleh CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Jateng.

Saat disinggung terkait pemberian modal pinjaman sebanyak 3 milyar untuk masing-masing Koperasi Desa Merah Putih dari pemerintah pusat, pihaknya mengaku belum tahu pasti. "Itu masih isu, kabarnya," jelasnya. 

Sementara saat ini dilansir website Kopdes/Kel Merah Putih per 27 Mei 2025, Pukul 15.20 WIB, sudah terbentuk 5 Desa yang memiliki badan hukum dari total 280 Desa/Kelurahan. Antara lain, Desa 
Suwatu, Kecamatan Gabus, 
Desa Temon, Kecamatan Brati Desa Katekan, Desa Karangsari, Kecamatan Brati dan Desa Kronggen, Kecamatan.Brati. (AN/Red).