GROBOG JATENG, Grobogan- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah dilaksanakan Persidangan lanjutan Tindak Pidana Khusus atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes Kandangan T.A. 2020 dan T.A. 2021 dengan terdakwa Nurwanto Eko Putro.
Terdakwa merupakan Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam agenda persidangan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa hadir secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi pada Kamis (28 /3/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengky Wibowo dalam keterangan persnya mengatakan,
bahwa dalam amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujarnya.
Dalam putusan ini pengadilan memperintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 274.581.743 dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Hakim memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dimana, pada persidangan sebelumnya dalam acara pemeriksaan keterangan terdakwa pada tanggal 22 Februari 2024 diketahui terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menggunakan dana anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi terdakwa, "yaitu untuk bermain judi dan pergi ke tempat hiburan karaoke," jelasnya. (Red).

.jpg)