Warga Desa Jatipecaron Tampak Antusias pada Acara Penyerahan Sertipikat PTSL T.A 2024


 


 

Warga Desa Jatipecaron Tampak Antusias pada Acara Penyerahan Sertipikat PTSL T.A 2024

Kamis, 23 Januari 2025

GROBOG JATENG, Grobogan - Semangat masyarakat Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dirasakan pada hari Kamis (23/1/2025) saat berlangsungnya pemberian Sertifikat Hak Milik dan Hak Pakai yang merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Jatipecaron ini menjadi momen yang signifikan dalam memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah, serta menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dalam mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh daerah.

Sebanyak 323 Sertipikat Hak Milik dan 44 Sertipikat Hak Pakai diberikan kepada warga, sebagai langkah konkret untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang adil. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Nurudin Hadi,  yang menjabat sebagai Ketua Panitia Bidang Yuridis Ajudikasi Tim 5.

Dalam sambutannya, Nurudin Hadi menekankan bahwa sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

“Dengan legalitas tanah yang jelas, warga dapat lebih leluasa memanfaatkan lahan mereka untuk berbagai keperluan, seperti pengembangan usaha, peningkatan produktivitas, hingga akses pembiayaan dari lembaga keuangan.”jelasnya. 

Program PTSL memberikan dampak yang signifikan bagi warga Desa Jatipecaron. Banyak penerima sertipikat menyampaikan rasa syukur karena tanah yang mereka miliki kini terlindungi secara hukum. Salah satu warga mengungkapkan bahwa sertipikat tanah membawa ketenangan dan rasa aman dalam mengelola lahan yang telah dimiliki turun-temurun. 

“Sekarang kami tidak perlu khawatir lagi soal sengketa atau klaim dari pihak lain. Sertipikat ini seperti jaminan atas hak kami,” ujar salah seorang penerima.

Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, melalui program PTSL, terus berupaya mempercepat proses pendaftaran tanah di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang baru bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.(Ida/AN/Red).