GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Kegiatan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana Umum terhadap tersangka Edi Raharjo Bin (Alm) Budi. Bertempat di Kantor Kejaksaan setempat pada Senin (28/4/2025). Hal ini dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang diduga melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.
Atas dasar permintaan korban Martoyo, untuk melakukan penyelesaian perkara secara damai, maka Jaksa Penuntut Umum memfasilitasi Upaya Perdamaian melalui Restoratif Justice. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf dari tersangka dan lebih memilih jalur perdamaian.
Untuk selanjutnya, pelaksanaan Restoratif Justice dilakukan secara terbuka yakni di Gedung Serba Guna Kantor Desa Terkesi, Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan pada Senin (14/4/2025) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, Jaksa Penuntut Umum serta para pihak dengan disaksikan oleh masyarakat setempat sekitar 100 (seratus) orang.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, melalui siaran pers mengatakan bahwa Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan merupakan yang kelima kalinya ditahun 2025 dan memperoleh peringkat pertama dengan jumlah Restoratif Justice terbanyak di tahun 2025 sampai dengan bulan April oleh Kejaksaan Negeri se-wilayah Propinsi Jawa Tengah.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani serta keberhasilan menyeimbangkan tujuan hukum yang adil dan bermanfaat dan menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya di Kejaksaan hadir humanisme dalam penegakan hukum,”katanya.
Dengan adanya Restoratif Justice, Frengki Berharap tidak ada lagi masyarakat bawah khususnya di Kabupaten Grobogan yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
“Melalui penegak hukumnya di Kejaksaan hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.”pungkasnya. (Ida/AN/Red).