GROBOG JATENG, Blora – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2025–2029.
Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Bupati dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., pada Senin (30/6/2025) di ruang sidang DPRD setempat.
“Selain jawaban pandangan umum Fraksi yang disampaikan oleh Bupati Blora, acara dalam rapat paripurna DPRD yaitu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025. Kemudian, persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2025–2029,” jelas Mustopa.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Forkopimda, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai informasi, pada Kamis (26/6/2025) sebelumnya, DPRD Blora juga menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus. Yakni, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2025–2029.
Demi efektivitas dan efisiensi waktu, penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan melalui tiga juru bicara. Seorang mewakili gabungan lima fraksi, satu dari Fraksi PDI Perjuangan, dan satu dari Fraksi Pembangunan Sejahtera.
Kesempatan pertama diberikan kepada juru bicara Gabungan Fraksi-Fraksi, Jamhuri. Disusul oleh H. Anif Mahmudi, S.Kep., M.Si. dari Fraksi PDI Perjuangan, dan terakhir Munatin dari Fraksi Pembangunan Sejahtera.
Dalam pandangan umum, Jamhuri menyampaikan sepuluh poin. Di antaranya terkait ketersediaan pupuk, percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Blora, pengembangan sektor pertanian dan peternakan sebagai penyangga ketahanan pangan nasional, pembentukan kelompok kerja kawasan industri, serta perlunya pendampingan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih oleh Pemkab.
Selanjutnya, H. Anif Mahmudi dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tujuh poin, termasuk pentingnya pendekatan bottom-up yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
“Perencanaan top down. Sinergi dengan rencana strategi di atasnya RPJMD dan RPJM Nasional. Apalagi PAD Blora sangat kecil, sehingga pola pembangunan Blora sudah dipastikan instruktif. Namun tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Blora,” ungkapnya.
Sementara itu, Munatin dari Fraksi Pembangunan Sejahtera juga menyampaikan tujuh poin. Salah satunya dukungan terhadap visi besar RPJMD yang harus didasari indikator SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), dan tidak berhenti hanya pada slogan.
Pada poin ketujuh, Munatin menyoroti pentingnya evaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blora terhadap penerimaan siswa SMP, baik dari segi kuota maupun kesiapan sekolah dalam pengelolaan kelas. (Lik/Id/AN/Red).