Dituding Lakukan Pungli dalam Penanganan Laka Lantas, Polres Blora Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerasan


 


 

Dituding Lakukan Pungli dalam Penanganan Laka Lantas, Polres Blora Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerasan

Jumat, 10 Oktober 2025

GROBOG JATENG, Blora - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora menegaskan tidak benar adanya praktik pungutan liar (pungli) seperti yang diberitakan oleh salah satu media lokal. Tuduhan tersebut dinilai mencoreng citra kepolisian dan menyudutkan salah satu anggota yang disebut terlibat dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Pihak kepolisian menilai pemberitaan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Kapolres Blora menyampaikan bahwa institusinya berkomitmen menjaga integritas serta menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Polres Blora tidak akan mentolerir tindakan menyimpang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Adapun kasus kecelakaan yang menjadi sorotan terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Blora–Ngawen, Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan. Peristiwa itu melibatkan kendaraan Mitsubishi Truk Bak bernomor polisi M 8363 UH yang dikemudikan oleh Febriansyah dan mobil Daihatsu Xenia H 1626 IH yang dikemudikan oleh Nyari. Polisi telah menangani kejadian tersebut sesuai prosedur dan menegaskan tidak ada unsur pungli dalam proses penanganannya.

"Kami telah melakukan penyelidikan internal dan menemukan fakta bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh kedua belah pihak, jauh sebelum pemberitaan ini muncul," ujar Kasat Lantas Polres Blora, AKP Akp Anggito Erry Kurniawan, Jumat (10/10/2025).

Untuk membantah tuduhan miring tersebut, Polres Blora menunjukkan bukti berupa Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Blora pada 11 Agustus 2025. Isi surat tersebut menyatakan, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara musyawarah kekeluargaan dan tidak saling menuntut satu sama lain (baik perdata maupun pidana), dengan demikian peristiwa tersebut dinyatakan murni kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, Pihak Pertama (Febriansyah) telah memberikan bantuan biaya perbaikan kendaraan kepada Pihak kedua (Nyari) sebesar Rp33.000.000 dan uang tersebut telah diterima.

"Poin pentingnya, kedua belah pihak menyatakan bahwa surat pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan bila ada pihak lain yang mencampuri perkara ini maka dianggap tidak sah. Ini membuktikan proses penanganan laka lantas di Satlantas Polres Blora berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pemerasan atau pungli," tegas Kasat Lantas.


Terkait tuduhan yang menimpa oknum anggota berinisial R, Polres Blora menyatakan akan menindaklanjuti secara serius. Pihaknya telah memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. "Jika ada bukti kuat dan saksi yang mendukung tuduhan pungli tersebut, kami tidak akan ragu untuk memproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan melindungi oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara," tutupnya.

Polres Blora mengimbau media dan masyarakat untuk menyikapi setiap pemberitaan secara bijak dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam menjaga integritas institusi kepolisian dengan melaporkan secara langsung ke Propam Polres Blora atau melalui layanan pengaduan resmi apabila menemukan indikasi praktik pungli oleh oknum anggota kepolisian. (Likk/Id/AN/Red).