Pengadilan Negeri Purwodadi Vonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Penelantaran Anak


 


 

Pengadilan Negeri Purwodadi Vonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Penelantaran Anak

Selasa, 10 Februari 2026

GROBOG JATENG, Grobogan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa S dalam perkara tindak pidana penelantaran anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026). 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, S.H., mengatakan sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Purwodadi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H., bersama dua hakim anggota.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara enam bulan, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Surya menjelaskan, majelis hakim turut menetapkan status barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi yang berhak, sementara sejumlah barang bukti lain berupa pakaian dan rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan tersebut.

“Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya,” jelas Surya.

Ia menambahkan, apabila dalam tenggang waktu tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding, maka Jaksa Penuntut Umum dianggap telah menerima putusan dan putusan perkara tersebut telah menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (Ida/AN/Red).