Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya


 


 

Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya

Minggu, 26 April 2026


GROBOG JATENG, Semarang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mempermudah aturan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kini, masyarakat yang memiliki kendaraan namun belum sempat balik nama, dapat bernapas lega karena proses pembayaran pajak tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar di Semarang belum lama ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar tetap bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujar Masrofi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026). Dikutip dari laman jatengprov.go.id


Meski memberikan kelonggaran, Masrofi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas. Status kepemilikan kendaraan tidak berubah secara otomatis dan kewajiban untuk melakukan balik nama tetap ada.

“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tetap harus mengikuti prosedur administratif. Wajib pajak diminta menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri (KTP pemegang kendaraan saat ini), serta menandatangani surat pernyataan khusus.

“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelas Masrofi.


Kebijakan ini dirancang sebagai langkah transisi untuk mendorong ketertiban administrasi secara bertahap. Namun, perlu dicatat bahwa kemudahan ini memiliki batas waktu.

“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegasnya.


Diharapkan, terobosan ini mampu mengatasi kendala klasik di mana warga enggan membayar pajak karena sulit meminjam KTP pemilik lama. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pajak di Jawa Tengah diprediksi akan meningkat.
Sinergi dengan Program Relaksasi Lainnya

Kebijakan ini melengkapi rangkaian program relaksasi yang sebelumnya dicanangkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi. Program tersebut mencakup potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok PKB serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bekas.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama, layanan ini sudah tersedia di kantor Samsat terdekat dengan proses yang transparan dan terukur. (*).