GROBOG JATENG, Grobogan - Polsek Wirosari mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) di tepi Jalan Raya Purwodadi–Blora, tepatnya di sebelah timur Pasar Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Pujiono (31), warga Desa Kalangdosari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. Sementara itu, pelaku berinisial AB (46), warga Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo Hariyanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban hendak menjual sepeda motor Suzuki Satria FU 150 tahun 2013 melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta.
“Pelaku kemudian menghubungi korban melalui akun media sosial dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp untuk membeli kendaraan tersebut,” ujar AKP Sapto, Senin (4/5/2026).
Setelah tercapai kesepakatan, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung atau cash on delivery (COD) di wilayah Wirosari. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta korban mengisi bahan bakar hingga penuh dengan janji akan mengganti biaya apabila transaksi jadi dilakukan.
Saat pertemuan, pelaku meminta STNK dengan alasan mengecek nomor rangka dan mesin, lalu berpura-pura mencoba sepeda motor ke arah barat (Purwodadi), namun tidak kembali, menghilang, dan memutus komunikasi dengan korban.
Menyadari menjadi korban penipuan, pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari. Atas laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Unit Reskrim Polsek Wirosari bersama Tim Opsnal Resmob Polres Grobogan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Purwodadi.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Sapto.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 milik korban berikut dokumen kendaraan, serta satu unit telepon seluler milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
AKP Sapto menuturkan, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura sebagai pembeli, lalu membujuk korban agar meminjamkan kendaraan dengan dalih uji coba sebelum transaksi dilakukan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Wirosari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengutamakan keamanan dalam setiap transaksi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” tandas Kapolsek Wirosari. (Ida/AN/Red).

.jpg)