GROBOG JATENG, Grobogan– Aksi dugaan penipuan bermodus jual beli kendaraan kembali memakan korban. Kali ini, nasib malang menimpa Mulyono (40), seorang warga Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Mobil Daihatsu Xenia miliknya dibawa kabur oleh seorang pria yang berpura-pura menjadi pembeli dengan modus bukti transfer palsu dan alasan uji coba kendaraan. Namun, pelarian pelaku berakhir di tangan pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa ini bermula ketika Mulyono berniat menjual mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 tipe M warna silver berpelat nomor K-1687-DP melalui marketplace Facebook. Mobil tersebut ia tawarkan dengan harga Rp89 juta, lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, seorang pria yang mengaku tertarik mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban. Pria tersebut meminta dijemput di kawasan Bundaran Getasrejo. Korban yang tidak menaruh curiga langsung datang menemui pelaku yang mengaku bernama Ahmad, warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Korban kemudian membawa pelaku ke rumahnya yang kebetulan berada di belakang Mapolsek Grobogan untuk memeriksa kondisi fisik mobil sekaligus bernegosiasi. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Benar, Polsek Grobogan telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial,” ujar AKP Sunarto.
Setelah proses pemeriksaan unit selesai, kedua belah pihak sepakat di angka puluhan juta rupiah. “Setelah dilakukan tawar menawar, akhirnya disepakati harga kendaraan sebesar Rp82,5 juta,” terang AKP Sunarto.
Pelaku kemudian berdalih telah mengirimkan uang pembayaran ke rekening Mulyono dan menunjukkan sebuah bukti transfer melalui WhatsApp.
Untuk memastikannya, korban mengajak pelaku ke ATM Bank BRI Unit Grobogan di Jalan Pangeran Puger. Liciknya, pelaku menawarkan diri untuk menyetir mobil tersebut dengan alasan ingin merasakan performa kendaraan secara langsung. “Sebelum menuju ATM, korban sempat menaruh BPKB asli kendaraan di dalam dashboard mobil,” kata Kapolsek Grobogan.
Setibanya di depan ATM BRI Grobogan sekitar pukul 17.00 WIB, korban turun sendirian untuk mengecek saldo. Sementara itu, pelaku menunggu di dalam kabin dengan mesin mobil yang tetap dibiarkan menyala.Saat memeriksa mutasi di mesin ATM, korban terkejut karena saldo rekeningnya sama sekali tidak bertambah. Begitu ia melangkah keluar dari ruang ATM, mobil silver beserta pelaku sudah raib dari lokasi kejadian.
“Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan,” ungkap AKP Sunarto.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp82,5 juta karena pelaku turut membawa kabur BPKB asli yang disimpan di dalam dashboard.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Grobogan dibantu Tim Resmob Polres Grobogan langsung bergerak melakukan pelacakan intensif. Kerja keras petugas membuahkan hasil pada malam harinya.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Grobogan bersama Resmob Polres Grobogan, mobil milik korban berhasil ditemukan pada malam hari di wilayah Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo,” jelas AKP Sunarto.
Tidak butuh waktu lama, petugas juga berhasil meringkus pelaku pada hari Sabtu (23/5/2026). Setelah diinterogasi, identitas asli pelaku akhirnya terungkap. Pelaku berinisial WJK (27), yang ternyata merupakan seorang mantan anggota Polri dari Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2024 lalu. Saat ini, WJK telah mendekam di ruang tahanan Polsek Grobogan untuk menjalani proses hukum.
Pihak penyidik juga tengah mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum lainnya.Belajar dari kasus ini, AKP Sunarto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra saat melakukan transaksi jual beli secara mandiri lewat media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan pembayaran benar-benar sudah masuk ke rekening dan jangan menyerahkan kendaraan maupun dokumen penting sebelum transaksi dinyatakan aman,” pungkasnya. (GJ/Red).

.jpg)