MUI Tegaskan Hukum Tak Mengenal Pengecualian di Pesantren: Jangan Ada Ruang Eksklusif bagi Pelaku Pelecehan


 


 

MUI Tegaskan Hukum Tak Mengenal Pengecualian di Pesantren: Jangan Ada Ruang Eksklusif bagi Pelaku Pelecehan

Kamis, 07 Mei 2026

GROBOG JATENG, Jakarta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, memberikan pernyataan tegas terkait maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama, termasuk pesantren. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang status pelaku.

"Hukum tidak mengenal pengecualian di lingkungan pendidikan agama," ujar Prof. Ni'am dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari akun media MUI.


Pernyataan ini muncul sebagai respons serius terhadap berbagai laporan kekerasan seksual yang mencoreng institusi pendidikan berbasis agama. 


Menurut Prof. Ni'am, pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dan spiritual harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak didik, bukan justru menjadi lokasi terjadinya tindak kriminal.Ia mendesak agar seluruh elemen di pesantren terus berbenah diri. Prof. Ni'am menggarisbawahi bahwa tidak boleh ada "ruang eksklusif" atau perlindungan khusus bagi siapapun yang melakukan kesalahan, baik itu santri, guru, bahkan pengasuh pesantren sekalipun.


"Jangan memberikan ruang eksklusif bagi siapapun yang melakukan kesalahan. Apakah itu santri, guru, maupun pengasuh, semua sama di mata hukum," tegasnya.


Lebih lanjut, Prof. Ni'am berharap rentetan kasus memilukan ini dijadikan pelajaran mahal bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Momentum ini menurutnya harus digunakan untuk memperbaiki tata kelola pesantren secara menyeluruh demi menjamin keamanan serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.


Dengan perbaikan tata kelola yang ketat, diharapkan pesantren di seluruh Indonesia dapat kembali pada fungsi asalnya: mencetak generasi yang berakhlak mulia dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. (GJ/Red).