GROBOG JATENG, Grobogan– Gotong royong renovasi rumah berujung duka di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis (14/5/2026). Seorang warga setempat berinisial H (46) meninggal dunia di tempat usai tersengat aliran listrik bertegangan tinggi.
Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo Hariyanto membenarkan insiden tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari warga, personel piket SPKT bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung mendatangi lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Grobogan dan petugas medis dari Puskesmas Wirosari II,” ujar AKP Saptono Widyo Hariyanto.
Peristiwa bermula saat korban bersama warga lain bergotong royong memperbaiki rumah milik Juwoto. Korban berinisiatif naik ke atap untuk memotong kawat besi pengikat tiang antena pemancar sinyal setinggi 17 meter di samping rumah.Nahas, sesaat setelah kawat terpotong dan korban hendak turun, tiang besi tersebut roboh.
Ujung tiang langsung menyambar kabel listrik utama milik PLN yang berada di dekat lokasi.Pada saat yang sama, tangan kiri korban masih menggenggam kawat besi penghubung tiang. Arus listrik tegangan tinggi langsung mengalir ke tubuh korban hingga membuatnya terpental ke tanah.
Saksi mata di lokasi sempat mendengar suara ledakan keras akibat hubungan arus pendek (korsleting). Ledakan tersebut memicu percikan api yang menyambar dinding papan kayu rumah Juwoto. Warga sempat panik dan mencoba memadamkan api dengan alat seadanya agar tidak meluas. Meski api berhasil dikendalikan, nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan akibat fatalnya sengatan listrik.
Tim Inafis Polres Grobogan bersama Polsek Wirosari yang tiba di lokasi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lapangan, meliputi: Dua batang tiang besi antena WiFi (panjang 11 meter dan 6 meter) dengan ujung gosong. Satu unit router pemancar sinyal dalam kondisi hangus terbakar. Sisa kawat pengait yang telah dipotong oleh korban.Kerusakan atap dan dinding kayu depan sebelah kiri rumah akibat jilatan api.
Pemeriksaan medis luar menunjukkan korban mengalami luka bakar sangat serius di sekujur tubuh. Luka bakar ditemukan pada kepala bagian kiri, lengan, telapak tangan, punggung, pantat, hingga kedua kaki. Bahkan, jaringan daging pada tangan kiri korban habis terbakar hingga memperlihatkan bagian tulang. Petugas memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik atau penganiayaan pada tubuh korban.
Pihak keluarga korban menyatakan telah mengikhlaskan kepergian H dan menolak prosedur autopsi. Pernyataan tersebut ditandatangani secara resmi di hadapan petugas.
“Korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai adat istiadat yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat listrik setelah tiang antena besi roboh dan menyentuh kabel utama PLN,” jelas AKP Sapto.
Polsek Wirosari mengimbau warga Grobogan untuk selalu mengutamakan standar keselamatan (K3) saat beraktivitas di dekat jaringan listrik PLN, terutama saat menangani benda berbahan logam. (GJ/Red).

.jpg)