GROBOG JATENG, Grobogan – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan Mundakar mengatakan saat ini Pemkab Grobogan mulai memperketat pengawasan perlintasan kereta api menyusul tingginya risiko kecelakaan di jalur sebidang di wilayah setempat.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Mundakar bersama Polres Grobogan, PT KAI, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kamis (7/5/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah strategis disepakati untuk meningkatkan keselamatan masyarakat di perlintasan kereta api. Salah satunya melalui evaluasi terhadap perlintasan yang jaraknya terlalu berdekatan, serta penguatan sistem pengawasan pada jalur dengan aktivitas kendaraan dan warga yang cukup tinggi.
"Ada kesepakatan beberapa hal, misalnya SOP-nya seperti apa di perlintasan sebidang. Misalnya harus jaraknya itu harus 800 meter, apabila kurang dari 800 meter mesti harus ditutup. Tapi karena jalan itu mungkin padat, maka harus diatur, harus ada yang jaga 24 jam. Seperti itu,"ujar Mundakar.
Mundakar mengatakan, perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan ditinjau kembali, termasuk kemungkinan penutupan pada titik tertentu. Sementara untuk jalur padat aktivitas masyarakat, pengawasan direncanakan dilakukan selama 24 jam guna mencegah terjadinya kecelakaan. “Misalnya harus jaraknya itu 800 meter, apabila kurang dari 800 meter mesti harus ditutup. Tapi karena jalannya padat, maka harus diatur dan dijaga 24 jam,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah perlintasan juga perlu dilengkapi rambu-rambu pendukung demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Banyaknya kejadian kecelakaan yang terjadi belakangan ini dinilai menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pihak untuk melakukan penataan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, mulai dari perbaikan akses jalan hingga pengaturan penjagaan di perlintasan kereta api.
Ia menyebut, penanganan perlintasan kereta api juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah sehingga pelaksanaannya perlu direncanakan secara bertahap. Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah desa dinilai penting, terutama dalam membantu pengawasan dan penjagaan perlintasan demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Kalau kita bergantung pada keuangan daerah ya mesti harus diusulkan, tidak bisa dadakan daerah mampu tidak, kayak gitu. Jadi memang banyak yang harus dipertimbangkan. Selama ini sudah bagus, ada kerjasama dengan desa, Pak Kades mungkin bisa membantu petugasnya, kemampuannya menjaga sampai jam berapa. Setelah tidak mampu menjaga, jam berapa itu harus ditutup, gembok," ujarnya.
Dinas Perhubungan mencatat, saat ini terdapat lebih dari seratus titik akses perlintasan kereta api yang tersebar di sejumlah wilayah. Selain perlintasan sebidang, terdapat juga jalur underpass yang digunakan masyarakat. Seluruh titik tersebut menjadi perhatian bersama menyusul adanya beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi selama tahun ini.
"Jumlah perlintasan itu 102, itu yang perlintasan sebidang. Yang underpass di bawah rel itu 4, jadi ada 106. Tadi disampaikan oleh PT KAI yang paling jelas itu empat atau berapa kali insiden (di tahun 2026),” tambahnya.
Hasil koordinasi juga menekankan pentingnya penyesuaian sistem penjagaan perlintasan dengan kemampuan masing-masing wilayah desa. Apabila pengawasan tidak dapat dilakukan penuh selama 24 jam, maka perlintasan akan ditutup pada jam-jam tertentu untuk mencegah risiko kecelakaan. Selain itu, akses perlintasan dengan lebar jalan yang tidak memenuhi ketentuan juga direncanakan untuk ditutup sesuai hasil kesepakatan bersama.
Melalui koordinasi lintas sektoral tersebut, diharapkan penanganan dan pengawasan perlintasan kereta api di Kabupaten Grobogan dapat berjalan lebih optimal. Selain meningkatkan keselamatan masyarakat, langkah itu juga diharapkan mampu meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang melalui sinergi antarinstansi dan pemerintah desa. (Ida/AN/Red).

.jpg)