20 Orang Terduga Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Blora Ditangkap


 


 

20 Orang Terduga Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Blora Ditangkap

Kamis, 03 Agustus 2023

GROBOG JATENG, Blora - 20 orang terduga pelaku pembalakan/penebangan liar di wilayah hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora berhasil ditangkap oleh Polres Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 00.44 WIB, tepatnya di Kawasan Hutan Petak 4099a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) gagaan, BKPH Ledok, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu.

"Pelaku ada 20 orang dengan peran berbeda. Ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan Sopir, dan ada juga yang berperan melakukan penebangan," kata AKP Supriyono dalam konferensi pers di Aula Mapolres Blora, Selasa (2/8/2023).

Supriyono mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan, terdapat 4 orang pelaku yang mencoba melakukan intimidasi atau mengancam aparat kepolisian menggunakan pisau lipat.

Ia menyebutkan selain dari Blora, para pelaku berasal dari Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur.

"Ada 4 pelaku yang mengancam petugas menggunakan pisau lipat, namun belum sampai melukai petugas," ungkapnya.

Supriyono menambahkan, jenis kayu yang ditebang adalah kayu sonokeling dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 46 juta. 

Para pelaku akan dijerat dengan 23 Juncto Pasal 103 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk Kayu yang ditebang berjenis Kayu Sonokeling ada 3 Pohon dan di potong kecil-kecil jadi sekitar 13 batang, dengan kisaran 3,41m Kubik, dengan kerugian Negara sekitar 46.826.280 Rupiah," tambahnya. (Pandu/AN/Red).