PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2024


 


 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GROBOGAN
PENGUMUMAN
NOMOR'. 790 lPL.O2.2-Pul331 512024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN
TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8
fahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Grobogan T ahun 2024 sebagai berikut:
1 . Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor
1237 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan
Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024
menyatakan syarat minimal suara sah 6,5% (enam koma lima persen) sebanyak
55.596 (lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam) suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Grobogan Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan
Jl. Letjen S. Parman No. 2 Punivodadi Grobogan
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Grobogan merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara lndonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Grobogan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik lndonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atiau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waku 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sec€lra jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatian kepolisian ;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati;
n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah
yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubemur, Wakil Gubemur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan,
r. Menyatakan secara tertulis pengundurErn diri sebagai anggota Tentara
Nasional lndonesia, Kepolisian Negara Republik lndonesia, dan Aparatur Sipil
Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh
lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Grobogan Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten Grobogan mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
lnformasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Grobogan;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten Grobogan menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung
disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh
petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses
Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.K /K
yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Grobogan serta dilampiri dengan
surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.IOVK, melalui pranala I link
https://bit.lv/FOMULIRPENCALONANPILBUPGROBOGAN2024
7. KPU Kabupaten Grobogan membuka layanan helpdesk pencalonan, lnformasi lebih
lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Grobogan f ahun2A24 dapat menghubungi:
a. Alamat email: fadilahqn@qmail.com
b. Nomor HP : 081329817267
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Grobogan yang beralamat
di Jl. Letjen S. Parman No. 2 Purwodadi Grobogan.