GROBOG JATENG, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, yang diduga terlibat sebagai pelindung aktivitas kampung narkoba di Samarinda. Dedy dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat (5/6) sore untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung setelah yang bersangkutan tiba dari Polda Kalimantan Timur.
“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," ujarnya, Jumat (5/6/2026). Dilansir dari website resmi humas.polri.go id.
Eko menyebut, pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengatakan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.
“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya. (Hms/Ida).

.jpg)