KPK Bongkar Fakta Pungli SPMB, Pendidikan atau Ajang Titip-Menitip?


 


 

KPK Bongkar Fakta Pungli SPMB, Pendidikan atau Ajang Titip-Menitip?

Sabtu, 06 Juni 2026

GROBOG JATENG, Jakarta - Bagi banyak orang tua, masa penerimaan murid baru merupakan periode yang sarat harapan sekaligus kekhawatiran. Mereka tentu menginginkan anak-anaknya mendapatkan kesempatan pendidikan yang baik melalui proses seleksi yang transparan, adil, dan dapat dipercaya. Namun, di tengah tingginya persaingan, masih terdapat potensi penyimpangan yang dapat mencederai nilai kejujuran dan keadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat pertama anak belajar tentang integritas dan nilai-nilai kejujuran. Karena itu, jangan sampai lingkungan pendidikan justru memperlihatkan bahwa uang, kedekatan, atau praktik "titipan" dapat menjadi jalan pintas untuk meraih kesempatan yang seharusnya diperoleh secara adil.

Hal ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih terdapat 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, sebanyak 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan bahwa hasil survei tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Temuan itu juga menjadi salah satu landasan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6/26). Dilansir dari website resmi kpk.go.id.

Menurut Dian Novianthi, praktik pungutan liar dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif, konflik kepentingan, serta anggapan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas. “Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.

Tantangan integritas di sektor pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru. SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65% menyebut orang tua masih kerap memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.

Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan—mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat—untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK juga mengajak seluruh pihak untuk mencegah korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Menurut KPK, pendidikan yang berintegritas tidak hanya tercermin dari materi yang diajarkan, tetapi juga dari kejujuran dan keteladanan yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru. (Hms/Ida).