Diduga Korupsi APBDes, Kejari Grobogan Tetapkan Kades Cangkring Jadi Tersangka


 


 

Diduga Korupsi APBDes, Kejari Grobogan Tetapkan Kades Cangkring Jadi Tersangka

Jumat, 20 Juni 2025

GROBOG JATENG, Grobogan- Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan Jawa Tengah pada Jumat (20/6/2025).


Penetapan tersangka kepala Desa berinisial MA ini setalah Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan pemeriksaan. MA diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan persnya mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap inisial MA, yang berprofesi sebagai kepala Desa Cangkring, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MA dengan pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau tersangka mengulangi tindak pidana dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai sejak tanggal 20 Juni 2025, sampai dengan 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi," ujarnya. 


Menurut Frangki, sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor : pada tanggal 04 Juni 2025, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 397.944.870.

Kerugian ini berdasarkan uraian, antara lain, kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kepala Desa Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6 Tahun. Penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan
Kepala Desa (Pensiunan Mantan Kepala Desa) seluas 0,5 Ha selama 4 tahun.

Kemudian pemanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023. Sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun lalu pada Pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya.

Pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023. Penggunaan dana hasil Lelang Tanah Bondo Desa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.

Tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik pada hari ini selanjutnya menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp. 349.145.000, kepada Penyidik sebagai upaya tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditemukan.


“Pengembalian kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, sehingga terhadap pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan," jelasnya. (GJ/Red).