Kantah Grobogan Gelar Sosialisasi Sertipikasi Tanah Wakaf di PCNU Grobogan


 


 

Kantah Grobogan Gelar Sosialisasi Sertipikasi Tanah Wakaf di PCNU Grobogan

Rabu, 04 Juni 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menggelar sosialisasi pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf yang bertempat di Gedung PCNU Grobogan, pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini bertujuan mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan terintegrasi.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, Siti Aisyah, S.P., MPP., M.T., didampingi oleh Zaenal Arifin, A.Ptnh., dan Miftah Abdurrahman, S.Si.. Sosialisasi ini diikuti oleh Pengurus PCNU Grobogan serta perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) se-Kabupaten Grobogan.

Dalam pemaparannya, Ibu Siti Aisyah menjelaskan berbagai aspek teknis dan administratif dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Mulai dari persyaratan dokumen, alur pengajuan, hingga strategi penyelesaian hambatan di lapangan turut dikupas secara mendalam.

Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Grobogan telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf secara menyeluruh dan terkoordinasi.

“Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan lembaga keagamaan seperti NU sangat penting untuk memastikan bahwa aset wakaf terlindungi secara hukum demi kemaslahatan umat,” ujar Siti Aisyah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola tanah wakaf di lingkungan NU Grobogan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait mekanisme sertipikasi, sehingga proses legalisasi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. (Ida/AN/Red).