GROBOG JATENG, Grobogan — Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah A di dua lokasi, yaitu Kelurahan Purwodadi dan Desa Grabagan, pada Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memastikan keabsahan data yuridis serta kondisi fisik bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Antonius Prihadi Surya Prasetya, A.Ptnh, serta Plh. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zaenal Arifin, A.Ptnh. Didampingi oleh tim teknis. Keduanya melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap bidang-bidang tanah yang menjadi objek permohonan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Antonius Prihadi Surya Prasetya, A.Ptnh. mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi verifikasi dokumen administrasi dan pengecekan fisik lokasi.
“Kehadiran pejabat struktural dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Grobogan dalam memberikan pelayanan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat dilakukan dengan lebih tepat, akurat, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pemohon serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. (Ida/AN/Red).