Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Tanah yang Hilang di BPN Grobogan


 


 

Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Tanah yang Hilang di BPN Grobogan

Selasa, 10 Juni 2025

GROBOG JATENG, Grobogan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPN setempat, pada Selasa (10/6/2025). 


Dalam pelaksanaanya, para pemohon disumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Siti Aisyah yang diwakili oleh Ahmad Syafi’i, serta disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti.  


Ahmad Syafi’i menyebutkan bahwa Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan setempat. 

“Adapun sertipikat yang diajukan proses penggantian sertipikat hilang yakni atas nama Mukibat dan Mutiah warga Desa Saban Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.” Jelasnya.


Pihaknya menambahkan, pelaksanaan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Jalan Jen. Sudirman No.47 - Purwodado. Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya.”Pungkasnya. (Ida/AN/Red).