GROBOG JATENG, Blora- Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jatmiko Raharjo, menyampaikan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bergulir PNPM-MP yang dikelola oleh UPK Kecamatan Tunjungan pada tahun anggaran 2017 hingga 2021, capai Rp 800 juta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kasi Intel Jatmiko, sapaan akrabnya saat dihubungi oleh awak media ini melalui sambungan pesan WhatsApp. Rabu, (02/07/2025).
"Kurang lebih Rp 800 juta," ucapnya.
Tak hanya itu, ketika disinggung oleh awak media ini selain tersangka K, apakah nantinya akan ada tersangka lain ? Pihaknya pun, memberikan penjelasan secara jelas dan gamblang.
"Untuk sementara yang diduga paling bertanggungjawab 1(satu), nanti dilihat perkembangan persidangannya," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada hari Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Blora.
Dikutip dari Instagram resmi Kejari Blora, penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tersangka berinisial K, yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tunjungan periode tahun 2003 hingga 2021.
Tersangka K diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang dikelola oleh UPK Kecamatan Tunjungan pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, tersangka K resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora guna kepentingan proses penuntutan.
Kejaksaan Negeri Blora menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana publik serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemberdayaan masyarakat. (Lik/Red).