Ketua UPK Kecamatan Tunjungan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bergulir PNPM-MP


 


 

Ketua UPK Kecamatan Tunjungan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bergulir PNPM-MP

Selasa, 01 Juli 2025

GROBOG JATENG, Blora-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada hari Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Blora.

Dikutip dari Instagram resmi Kejari Blora, penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tersangka berinisial K, yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tunjungan periode tahun 2003 hingga 2021.

Tersangka K diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang dikelola oleh UPK Kecamatan Tunjungan pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, tersangka K resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora guna kepentingan proses penuntutan.

Kejaksaan Negeri Blora menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana publik serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemberdayaan masyarakat. (Lik/Red).