Kades Kalisari Minta Pengecer Patuh HET dalam Penjualan Pupuk Subsidi


 


 

Kades Kalisari Minta Pengecer Patuh HET dalam Penjualan Pupuk Subsidi

Kamis, 17 Juli 2025

GROBOG JATENG, BloraKepala Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Supriyono, meminta agar para pengecer tidak menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima keluhan dari warga mengenai harga pupuk yang dijual lebih mahal dari seharusnya.

"Iya, kami berharap pengecer di wilayah kami tak main-main dengan pupuk, kasian petani. Karena info yang saya terima, harganya Rp170 ribu per sak di salah satu pengecer, sedangkan di pengecer satunya lagi Rp120 ribu per sak," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak desa menggelar mediasi di balai desa dengan menghadirkan petani, warga, dan pengecer. Hasil dari pertemuan itu menyepakati harga pupuk subsidi sebesar Rp125 ribu per sak.

"Tadi kita lakukan mediasi antara petani, warga, dan pengecer. Kita pertemukan di balai desa. Hal itu kita lakukan agar ada titik terang. Dan alhamdulillah dari hasil pertemuan tersebut disepakati harganya Rp125 ribu per sak," jelasnya.

Supriyono juga menampik tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik penjualan pupuk bersubsidi atau menerima bagian keuntungan. "Kita adakan mediasi ini karena ada kabar bahwasanya, berdasarkan laporan dari warga, saya selaku kepala desa diisukan ikut cawe-cawe pupuk atau mendapatkan uang dari penjualan pupuk Rp10 ribu per sak. Itu tidak benar serta hoaks. Makanya tadi kita langsung adakan pertemuan," tegasnya.

Ia berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, dan mengingatkan para pengecer untuk tidak mencari keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. "Pada intinya itu, janganlah kalau jual pupuk di atas HET, karena sangat merugikan petani. Jika masih diulangi, iya kita laporkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan skema baru dalam distribusi pupuk subsidi. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 yang mengatur alokasi dan HET pupuk subsidi sektor pertanian tahun 2025.


Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi masing-masing: urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147 ribu ton, dan pupuk organik 500 ribu ton. Adapun HET untuk pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik. (Lik/Id/AN/Red).