JPN Kejari Grobogan Menangkan Gugatan Wanprestasi terhadap PT. Jamel Cipta Sejahtera


 


 

JPN Kejari Grobogan Menangkan Gugatan Wanprestasi terhadap PT. Jamel Cipta Sejahtera

Jumat, 19 September 2025

GROBOG JATENG, GroboganJaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Grobogan berhasil memenangkan gugatan wanprestasi terhadap PT. Jamel Cipta Sejahtera dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Rabu, (17/9/2025). 

Gugatan ini berkaitan dengan pelanggaran perjanjian kredit oleh PT. Jamel Cipta Sejahtera yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, dalam siaran pers pada Jumat, (19/9/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, S.H., bersama Hakim Anggota Abraham Amrullah, S.H., M.Hum. dan Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H., memutuskan bahwa PT. Jamel Cipta Sejahtera terbukti melakukan wanprestasi atau cidera janji. Dalam perjanjian kredit yang telah disepakati, perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok sebesar Rp. 451.000.000,- dan bunga sebesar Rp. 19.000.000,- sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, yang diwakili oleh Deden Noviana, S.H., Reskiah Dwi Wiraningtyas Pasandaran, S.H., dan Ayu Kisantika Efendi, S.H., menegaskan bahwa meskipun PT. Jamel Cipta Sejahtera telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya sebesar Rp. 90.000.000,-, jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk menutupi kewajiban total yang belum dilunasi.

Dalam gugatannya, JPN menuntut agar Majelis Hakim menyatakan PT. Jamel Cipta Sejahtera telah melakukan wanprestasi dan wajib melunasi seluruh sisa kewajiban yang ada. "Keputusan ini merupakan bukti nyata dari peran penting Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam konteks Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Frengki Wibowo, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan.

Majelis Hakim, dalam putusannya, mengabulkan seluruh gugatan dan menghukum PT. Jamel Cipta Sejahtera untuk melunasi sisa kewajibannya yang mencapai total Rp. 380.000.000,-. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka agunan yang berupa 11 bidang tanah yang dijaminkan dalam perjanjian kredit akan segera dilelang oleh KPKNL Semarang.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Grobogan, melalui JPN, berkomitmen untuk menjaga dan melindungi keuangan negara serta daerah. Selain itu, langkah ini juga menguatkan posisi BUMD, seperti PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda), dari potensi kerugian akibat debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Jaksa Pengacara Negara tidak hanya memastikan tegaknya kepastian hukum, tetapi juga berperan dalam melindungi BUMD dari kerugian akibat wanprestasi yang dapat merugikan negara atau daerah," tambah Frengki Wibowo. (Ida/AN/Red).