GROBOG JATENG, Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mengimbau masyarakat agar mewaspadai dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan atau menjual mobil lelang maupun barang rampasan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, S.H., M.H. pada Selasa (21/10/2025), menyusul beredarnya pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor asing kepada salah satu warga yang menawarkan kendaraan roda empat hasil lelang.
Klarifikasi dilakukan langsung di kantor Kejari Grobogan dengan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Frengki Wibowo, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ardiansyah, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah menegaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Grobogan tidak sedang melaksanakan kegiatan lelang barang bukti, termasuk kendaraan roda empat. “Tidak ada kegiatan lelang barang bukti di Kejari Grobogan. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Frengki Wibowo menambahkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dalam menawarkan barang lelang terlebih yang berasal dari barang bukti kasus. “Masyarakat diminta waspada dan tidak mudah tergiur harga murah. Pastikan setiap informasi lelang diverifikasi langsung ke Kejaksaan Negeri Grobogan,” tegas Frengki.
Kajari Grobogan Daniel Panannangan juga mengingatkan adanya indikasi upaya penipuan yang memanfaatkan nama Kejaksaan untuk menarik keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap pesan WhatsApp yang diterima warga, foto-foto mobil yang ditawarkan terlihat tidak diambil di wilayah Grobogan. Mobil tersebut bahkan tampak baru, belum memiliki nomor polisi, dan interiornya masih terbungkus plastik, sehingga diduga kuat diambil dari lingkungan dealer mobil.
Lebih lanjut, Kejari Grobogan menjelaskan bahwa lelang barang bukti dan barang rampasan hanya dilakukan terhadap barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hingga saat ini, Kejari Grobogan belum melaksanakan kegiatan lelang maupun penjualan langsung barang rampasan. Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang mengaku dapat menawarkan atau menjual barang lelang milik Kejari Grobogan. (Ida/AN/Red).