Aksi Cepat Polsek Tegowanu Bongkar Curanmor, Residivis tak Berkutik saat Ditangkap


 


 

Aksi Cepat Polsek Tegowanu Bongkar Curanmor, Residivis tak Berkutik saat Ditangkap

Rabu, 15 April 2026


GROBOG JATENG, Grobogan - Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kapolsek Tegowanu AKP Setyo Budi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Setyo Budi, Rabu (15/4/2026).

Ia menuturkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) di jalan Desa Tajemsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Korban, Mahmudi (78), seorang petani asal Desa Curug, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi K-6811-AVF.

Peristiwa bermula ketika korban menggunakan sepeda motor tersebut ke sawah, guna mengantar makan dan minum bagi para pekerja. Setibanya di lokasi, kendaraan diparkir di tepi jalan area persawahan dan ditinggalkan sementara untuk beraktivitas. Namun, sekitar satu jam kemudian saat kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegowanu,” jelas AKP Setyo Budi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp14 juta. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tegowanu segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sepeda motor Honda Scoopy dengan ciri-ciri yang sesuai dengan milik korban.
“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik korban,” ungkap Kapolsek Tegowanu.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Tegowanu.

Kapolsek Tegowanu menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat terbuka tanpa pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya. (Ida/AN/Red).