TNI AL Amankan 6,6312 Meter Kubik Kayu Ulin Ilegal di Kalimantan Timur


 


 

TNI AL Amankan 6,6312 Meter Kubik Kayu Ulin Ilegal di Kalimantan Timur

Rabu, 22 April 2026


GROBOG JATENG, Balikpapan - TNI AL melalui Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, belum lama ini. Kendaraan tersebut diduga menggunakan dokumen palsu dan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut.

Penindakan dilakukan saat tim melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan terhadap aktivitas keluar masuk barang di area pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengangkutan dengan muatan kayu ulin yang dibawa kendaraan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu ulin sebanyak 6,6312 meter kubik dengan nilai kurang lebih Rp200.000.000,- yang diketahui akan dikirim oleh CV. Mandiri Perkasa dengan tujuan Pare-Pare.

Pengembangan dari kasus tersebut, pada Selasa dini hari (21/4/2026), Tim Quick Response Lanal Balikpapan bersama Tim Satgas Intelijen, Unit Tipidter Polda Kalimantan Timur, serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, melaksanakan penggeledahan dan pengamanan gudang penyimpanan kayu ulin yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Jalan Kaliwara, Kota Samarinda dan Jalan Widya Gama, Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa gudang penyimpanan kayu, satu unit mobil pick up, serta sejumlah kayu ulin yang masih dalam proses pendataan. Selain itu, turut diamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing sebagai kepala gudang dan pengemudi kendaraan pick up.

"Modus yang digunakan adalah membuat dan mencetak dokumen SKSHH palsu berlogo Kementerian Kehutanan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di lapangan," ujar Komandan Lanal Balikapapan Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono dalam konferensi pers. Dilansir dari website resmi tnial.mil.id.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lanjutan. Di sisi lain, barang bukti berupa kayu kini masih didalami oleh personel Lanal Balikpapan bersama instansi terkait serta telah diberi garis polisi.
Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah maritim sekaligus melindungi sumber daya alam dari aktivitas ilegal. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan yurisdiksi nasional. (Hms/Ida).