Implementasi PP TUNAS: TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Menkomdigi Desak Platform Lain Menyusul


 


 

Implementasi PP TUNAS: TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Menkomdigi Desak Platform Lain Menyusul

Kamis, 16 April 2026

GROBOG JATENG, Jakarta Upaya perlindungan anak di jagat digital Indonesia memasuki babak baru. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa platform TikTok telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun per 10 April 2026.

Langkah masif ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026). Dikutip dari laman Menkomdigi. 

Meutya memberikan apresiasi tinggi kepada TikTok atas transparansi dan kecepatan mereka dalam merespons regulasi pemerintah. Selain penghapusan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan dan memperbarui kebijakan batas usia minimum di pusat bantuan (Help Center) mereka.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Bagi Menkomdigi, pencapaian ini adalah sinyal positif bagi keamanan ruang digital nasional. "Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," tegasnya.


Di sisi lain, sorotan tajam tertuju pada platform gim Roblox. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menilai Roblox masih belum memenuhi standar ketat PP TUNAS.

Masalah utama terletak pada celah komunikasi yang dianggap masih berisiko bagi anak-anak. "Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," terang Meutya.

Hal inilah yang membuat Kemkomdigi belum memberikan "lampu hijau" bagi Roblox. "Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandasnya.


Hingga saat ini, beberapa raksasa teknologi seperti Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, dan Bigo Live telah menyatakan kepatuhan penuh. Meutya mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas bagi platform yang membandel.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak ini bersifat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Kemkomdigi dipastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini secara berkala demi memastikan ruang digital yang aman bagi generasi muda. (GJ).