GROBOG JATENG, Grobogan– Komitmen jajaran Polsek Wirosari dalam menjaga kelestarian hutan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SH (25), warga Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengangkut belasan batang kayu jati yang diduga kuat hasil pembalakan liar (illegal logging).
Aksi nekat pemuda ini terendus saat petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Purwodadi tengah menyisir kawasan hutan. SH diamankan bersama barang bukti kayu jati yang diambil dari petak 58F, RPH Tumpuk, BKPH Tumpuk, KPH Purwodadi yang masuk wilayah Desa Dokoro.
Kapolsek Wirosari, AKP Saptono Widyo Hariyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh anggota Polhut Mob KPH Purwodadi saat melakukan patroli rutin.
“Petugas Polhut Mob KPH Purwodadi saat itu sedang melakukan patroli di wilayah alur petak 55 dan petak 57 RPH Tlogomanik BKPH Pojok KPH Purwodadi. Mereka kemudian menemukan sebuah kendaraan truk engkel warna kuning yang membawa potongan kayu jati,” ujar Kapolsek Wirosari, Jumat (8/5/2026).
Kecurigaan petugas terbukti saat truk Mitsubishi Colt FE 104 bernomor polisi K-9504-UP tersebut dihentikan. Saat diperiksa, SH tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi yang melegalkan pengangkutan kayu-kayu besar tersebut.
Dalam interogasi awal, SH mengakui bahwa kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan petak 58F RPH Tumpuk. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Polsek Wirosari bersama pihak Perhutani langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP.Di sana, petugas menemukan bukti tak terbantahkan berupa tunggak-tunggak pohon yang masih baru bekas ditebang secara ilegal.
Total terdapat 11 batang kayu jati yang berhasil diamankan dari atas truk tersangka. Akibat penjarahan ini, Perum Perhutani KPH Purwodadi ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai lebih dari Rp7,9 juta.Ancaman Kerusakan LingkunganKapolsek Wirosari menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal kerugian uang, melainkan ancaman serius bagi ekosistem hijau di Grobogan.
“Penebangan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ekosistem hutan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik illegal logging,” tegas AKP Sapto.
Pihak kepolisian pun memastikan akan memperketat koordinasi dengan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak para pelaku pembalakan liar di wilayah rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar maupun membantu aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kapolsek Wirosari.
Kini, SH beserta barang bukti truk dan 11 batang kayu jati telah diamankan di Mapolsek Wirosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (GJ/Red).

.jpg)