Buchori Sugiharso Hadiri Perayaan 1 Muharram, Menteri ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Wakaf


 


 

Buchori Sugiharso Hadiri Perayaan 1 Muharram, Menteri ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Wakaf

Kamis, 18 Juni 2026

GROBOG JATENG, Semarang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Buchori Sugiharso, menghadiri Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf di Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran. Hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui sertipikasi tanah wakaf.

Dalam kesempatan itu, pemerintah menyerahkan secara simbolis 243 sertipikat tanah wakaf kepada para penerima. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Data hingga Juni 2026 menunjukkan bahwa dari total 100.100 bidang tanah wakaf di Jawa Tengah, sebanyak 73.864 bidang atau 73,79 persen telah berhasil disertipikatkan. Capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengapresiasi kinerja jajaran BPN di Jawa Tengah, khususnya Kantor Pertanahan Kota Pekalongan yang berhasil mencatatkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf hingga 97 persen.

“Kantor Pertanahan Kota Pekalongan berhasil mencatatkan 97 persen penyelesaian sertipikasi tanah wakaf, sebagai salah satu capaian terbaik dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia,” ujar Nusron Wahid.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf serta pengembangan konsep wakaf produktif agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Tanah wakaf tidak hanya harus memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat terus meningkat sehingga aset-aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat. (Ida/AN/Red).