Hadapi Kemarau 2026 Kementan Optimis Swasembada Pangan, Bagaimana Kondisi di Daerah Kalian?


 


 

Hadapi Kemarau 2026 Kementan Optimis Swasembada Pangan, Bagaimana Kondisi di Daerah Kalian?

Jumat, 19 Juni 2026

GROBOG JATENG, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah mitigasi dan adaptasi menghadapi musim kemarau 2026 demi mengamankan produksi pangan nasional. Mengandalkan modernisasi, benih unggul, dan infrastruktur air yang kokoh, Kementan optimistis target swasembada pangan berkelanjutan tetap dapat dipertahankan.

Sekretaris Jenderal Kementan, Suwandi, menegaskan bahwa sektor pangan adalah fondasi vital bagi kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen terus melakukan langkah taktis agar produktivitas pertanian tetap berjalan optimal di tengah tantangan iklim.
 
“Pangan bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi kebutuhan strategis bangsa. Menjaga pangan berarti menjaga kedaulatan dan masa depan negara,” ujar Suwandi dalam Konferensi Pers Pemerintah bertajuk Update Program Prioritas Pemerintah di Aula Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
 
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Suwandi menyatakan bahwa sektor pertanian menjadi pilar penting pembangunan lima tahun ke depan untuk mendukung swasembada pangan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), biofuel, dan hilirisasi. Indonesia menghadapi musim kemarau tahun ini dengan kesiapan yang lebih baik melalui berbagai program penguatan produksi, seperti optimasi lahan, cetak sawah, irigasi perpompaan, penyediaan benih unggul, serta penguatan koordinasi pusat dan daerah.
 
Ia juga menegaskan bahwa kondisi iklim tahun 2026 tidak dapat disamakan dengan fenomena El Nino kuat yang terjadi pada 2015 maupun 2023. Berdasarkan pemantauan data iklim dari BMKG dan satelit NOAA, musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung dalam kondisi yang lebih terkendali.
 
“Kalau melihat data yang kami pantau setiap hari, kondisi 2026 tidak seberat 2015 dan juga tidak seberat 2023. Karena itu yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, bukan menimbulkan kekhawatiran berlebihan,” katanya.
 
Meski demikian, Kementan tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat periode Juli hingga September merupakan puncak musim kemarau di Indonesia. Sejak awal tahun, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kekeringan.
 
Melalui surat yang dikirim kepada gubernur dan bupati pada 9 Maret 2026, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan, memperkuat sistem peringatan dini, memperbaiki jaringan irigasi, melakukan normalisasi saluran air, serta mengoptimalkan pemanfaatan embung dan waduk.
 
Suwandi menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan indeks pertanaman melalui percepatan tanam. Jarak antara panen dan tanam kembali diupayakan tidak lebih dari 14 hari sehingga frekuensi tanam dapat meningkat. “Kalau selama ini tanam dua kali setahun, kita dorong menjadi tiga kali. Yang sebelumnya satu kali kita dorong menjadi dua kali. Dengan lahan yang sama, produksi bisa meningkat karena frekuensi tanamnya bertambah,” ujarnya.
  
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah memperkuat pengembangan irigasi perpompaan yang menjadi salah satu strategi utama menghadapi perubahan iklim. Tahun ini, pemerintah menyiapkan tambahan pompa yang mampu melayani sekitar satu juta hektare lahan pertanian. Program tersebut melengkapi sistem perpompaan yang sebelumnya telah mendukung pengairan sekitar dua juta hektare lahan di berbagai wilayah.
 
“Kekuatan utama kita menghadapi musim kemarau adalah sistem perpompaan, pengelolaan sumber air dari waduk, embung, sungai maupun sumur yang terhubung dengan teknologi dan energi yang memadai,” ujar Suwandi.
 
Kementan juga memperkuat sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, PLN, dan Kementerian ESDM untuk memastikan ketersediaan air dan energi bagi operasional pompa di lapangan. Selain menjaga produksi, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada petani melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan nilai pertanggungan hingga Rp6 juta per hektare bagi lahan yang mengalami gagal panen akibat bencana. (Hms/Ida).