Lawan Tambang Ilegal, Pemprov Jateng Gandeng KPK Rapikan Izin Galian C


 


 

Lawan Tambang Ilegal, Pemprov Jateng Gandeng KPK Rapikan Izin Galian C

Sabtu, 13 Juni 2026

GROBOG JATENG, Grobogan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini diambil untuk menata ulang peta izin, memperkuat pengawasan, menyelaraskan tata ruang, hingga menindak tegas tambang ilegal.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa sektor galian C punya peran besar untuk ekonomi dan pembangunan fasilitas umum. Meski begitu, aturan mainnya harus diperbaiki agar tidak memicu masalah hukum, merusak alam, atau membuat uang daerah bocor.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi, saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026). Dikutip dari media jatengprov.

Perbaikan Total dari Hulu ke HilirAhmad Luthfi menjelaskan, pembenahan ini akan menyasar semua lini dari awal sampai akhir. Hal itu meliputi proses izin, kecocokan lokasi tambang, kewajiban memperbaiki lahan rusak (reklamasi), hingga pengawasan langsung di lapangan.

Ia meminta jajarannya memetakan semua aturan dan titik lemah yang ada. Tujuannya agar pemerintah bisa melakukan pencegahan dan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan hukuman.

“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemptif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.

Data Pemprov Jateng per 4 Juni 2026 menunjukkan ada 505 izin tambang yang aktif di Jawa Tengah. Rinciannya adalah:80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB)128 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi157 IUP operasi produksi105 perpanjangan IUP operasi produksi
. Beberapa izin terkait lainnya.

Di sisi lain, masalah tambang tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Pada tahun 2025, ditemukan 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sementara dari awal tahun hingga Mei 2026, sudah tercatat ada 49 kasus. Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jateng pun telah bertindak. 

Mereka melakukan 13 kali penindakan hukum pada 2025, dan 5 kali penindakan hingga Mei 2026. Luthfi memastikan bahwa aksi bersih-bersih ini tidak akan mempersulit para investor. 

Pemerintah hanya ingin memastikan bahan baku bangunan tetap tersedia melalui jalur yang sah, rapi, dan aman bagi lingkungan. Apalagi, Jawa Tengah saat ini sedang mengejar penyelesaian beberapa proyek jalan tol besar. Proyek tersebut antara lain Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja yang membutuhkan banyak pasokan material.

“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” kata dia.

Sebagai bukti keseriusan, Pemprov Jateng sudah menutup dan mencabut izin beberapa perusahaan tambang yang melanggar aturan sepanjang tahun 2025 hingga 2026. 

Perusahaan yang dicabut izinnya antara lain: CV Raksanam Lokapala di Boyolali PT Parama Miguno Bumi di Kendal CV Wishnu Pratama di Sragen PT Dinar Batu Agung di Banyumas. Biar bagaimanapun, sektor galian C ini tetap menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat di Jawa Tengah. 

Pada tahun 2025, setoran pajak dari sektor ini menyumbang Rp23,2 miliar untuk daerah, dan hingga Mei 2026 sudah menyentuh Rp10,6 milar.Sektor galian C juga menghidupkan 811 perusahaan pengolahan di bagian hilir. 

Total investasinya mencapai Rp30,4 triliun dan berhasil membuka lapangan kerja bagi 12.184 warga lokal. (*).