GROBOG JATENG, Semarang-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini resmi memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih aman dan berani melapor serta mengungkap fakta hukum.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa perlindungan harus mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban, bukan sekadar proses hukum.
“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” kata Taj Yasin, seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026), kepada awak media.
Gus Yasin juga menyayangkan masih banyak warga yang bungkam karena takut berhadapan dengan pihak yang punya jabatan atau pengaruh. Akibat rasa takut ini, banyak kasus hukum yang akhirnya berhenti di tengah jalan.
“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan, bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.
Perlindungan ini berlaku untuk semua kasus di Jawa Tengah, termasuk yang terjadi di lingkungan pesantren.
Menurut Gus Yasin, korban sering kali menanggung rasa malu, tekanan psikologis, hingga kehilangan rasa percaya diri. Oleh karena itu, sistem perlindungan yang kuat sangat dibutuhkan saat ini.
Di sisi lain, Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses bagi masyarakat. Perlindungan ini memastikan saksi dan korban punya keberanian penuh untuk berbicara jujur.
“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujar Achmadi.
Achmadi memberi contoh kasus kekerasan seksual di sekolah atau pesantren, di mana korban sering takut berbicara karena ancaman tekanan ulang. Kerja sama ini menjadi yang pertama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada Mei 2026. Aturan baru tersebut memperkuat peran pemda dan memperluas hak perlindungan bagi informan serta pelapor. (GJ/Red).

.jpg)