Kiai Ni'am: Hubungan Sesama Jenis Adalah Penyimpangan, Bukan Fitrah Manusia


 


 

Kiai Ni'am: Hubungan Sesama Jenis Adalah Penyimpangan, Bukan Fitrah Manusia

Senin, 22 Juni 2026

GROBOG JATENG, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah suatu kodrat yang permanen. MUI menilai hal tersebut merupakan sebuah bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa jika penyimpangan tersebut sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), maka sudah masuk dalam kategori kejahatan. 

Prof Niam menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi. Namun, dia menekankan bahwa orientasi seksual sebenarnya bisa diobati melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," kata Prof Niam, di Jakarta, Ahad (21/6/2026), dikutip dari MUI Digital.

Menurut Prof Niam, ketetapan ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas.

Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga menyediakan pengobatan bagi penderita kelainan tersebut. Meski begitu, Prof Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT tetap harus ditindak pidana. (GJ/Red).