GROBOG JATENG, Grobogan – Jajaran Polres Grobogan berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang melibatkan anak di bawah umur dalam kurun waktu sepekan. Kasus yang ditangani Polsek Karangrayung dan Polsek Tanggungharjo ini seluruhnya bermula dari transaksi pembelian sajam melalui platform daring (online).
Polsek Karangrayung mengungkap kasus ini setelah memantau paket panjang mencurigakan milik anak berinisial DAH (12) berdasarkan laporan kurir. Saat transaksi Cash on Delivery (COD) dilakukan di pinggir jalan sekitar lapangan sepak bola Desa Putatnganten, petugas langsung menyergap pelaku dan menyita satu corbek panjang (120 cm) serta satu celurit pendek (37 cm).
Dari hasil pengembangan, DAH ternyata patungan mengumpulkan uang Rp260 ribu bersama empat pelajar lain, yakni ORM (12), AS (12), MT (12), dan VS (11) untuk membeli sajam tersebut. Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto menyatakan, keberhasilan membongkar kasus ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Dalam kasus ini, berkat kepedulian kurir yang melaporkan adanya paket mencurigakan, kami dapat mencegah senjata tajam tersebut beredar dan digunakan oleh anak-anak," ujar AKP Sunarto.
Ia menambahkan, para anak membeli senjata tajam secara bersama-sama melalui platform online dan melakukan pembayaran secara bertahap hingga barang diterima melalui sistem COD. "Mereka mengumpulkan uang secara patungan, kemudian salah satu anak melakukan pemesanan. Saat barang diterima dan pembayaran dilunasi, petugas langsung melakukan pengamanan sehingga barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat digunakan," jelasnya.
AKP Sunarto menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan perlindungan anak serta wajib didampingi orang tua dan instansi terkait. "Kami tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak selama proses hukum berlangsung. Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan Unit PPA," tegasnya.
Beberapa hari sebelumnya, Polsek Tanggungharjo menggagalkan peredaran sajam setelah mengamankan remaja berinisial HAP (15). Kasus terungkap saat petugas patroli mencurigai dan menggeledah paket kardus-plastik yang dibawa dua remaja berboncengan motor, yang ternyata berisi corbek sepanjang 100 cm dari jasa pengiriman. Kapolsek Tanggungharjo AKP Duddy Lukman Prabowo menjelaskan, langkah cepat ini sukses mencegah senjata tajam tersebut beredar luas di masyarakat.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa, ternyata di dalamnya terdapat satu bilah celurit panjang yang dibeli melalui platform online. Anak yang bersangkutan bersama barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terang AKP Duddy Lukman Prabowo.
Terungkapnya dua kasus ini menjadi alarm keras bagi Polres Grobogan untuk mengimbau orang tua agar memperketat pengawasan aktivitas ponsel, media sosial, dan belanja online anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait sajam, sementara kedua perkara kini diproses dengan pendampingan hukum yang berlaku. (Ida/AN/Red).

.jpg)