APIP Diminta Jadi Garda Terdepan Pencegahan Fraud dan Korupsi di Jawa Tengah


 


 

APIP Diminta Jadi Garda Terdepan Pencegahan Fraud dan Korupsi di Jawa Tengah

Sabtu, 25 Juli 2026


GROBOG JATENG, Semarang Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Integritas pengawas dinilai menjadi syarat utama demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Sumarno dalam acara Penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pencegahan Fraud di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (24/7/2026).

Menurut Sumarno, tugas APIP tidak sebatas melakukan pengawasan. Lebih dari itu, APIP berperan aktif memberikan nasihat, rekomendasi, serta langkah-langkah pencegahan guna mengantisipasi potensi penyimpangan, baik di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintah kabupaten/kota.

Peran strategis ini menuntut APIP untuk senantiasa berada selangkah lebih maju dibandingkan instansi yang diawasi. Selain wajib menguasai regulasi, integritas aparat pengawas menjadi hal mutlak yang tidak dapat ditawar.

Ia berharap forum ini semakin memperkuat komitmen APIP dalam membangun transparansi dan akuntabilitas, sehingga potensi korupsi di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat ditekan sejak dini.

“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi di Jawa Tengah maupun kabupaten/ kota, sehingga tindak pidana korupsi tidak terjadi di Jawa Tengah,” kata Sumarno, dikutip dari laman Jatengprov.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak cukup hanya diukur dari selesainya pemeriksaan atau terbitnya laporan rekomendasi. Pengawasan yang efektif harus bermuara pada perubahan nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada kepatutan administrasi. Seluruh proses itu baru berarti apabila menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan, tata kelola menjadi lebih kuat, pelayanan menjadi lebih baik, pembocoran dapat dicegah, dan kepercayaan masyarakat menguat,” tegasnya.

Sang Made menambahkan, dampak nyata tersebut harus dijadikan standar moral sekaligus indikator profesionalisme APIP. Aparat pengawas harus mampu membuktikan secara konkret apa yang berhasil dicegah, sistem apa yang telah diperbaiki, serta manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ia mengingatkan, negara membentuk APIP bukan sekadar pemenuhan fungsi pengawasan formal di setiap instansi, melainkan untuk memastikan kewenangan, anggaran, aset, dan seluruh program pemerintah benar-benar dijalankan sepenuhnya demi kepentingan rakyat. (AN)