GROBOG JATENG, Grobogan- Suasana malam di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan mendadak gempar pada Minggu (5/7/2026). Seorang pria berinisial B (32), warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, ditemukan tewas mengapung di sebuah empang.
Korban diduga kuat meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang ia rakit sendiri.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Getasrejo pada Minggu pagi.
Korban kemudian menghubungi rekannya, Riski (24), via pesan singkat untuk berjanji mencari ikan bersama saat malam tiba di lokasi yang telah ditentukan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Riski tiba di area empang setelah sebelumnya sempat menghubungi korban namun tidak mendapat balasan.
Alangkah terkejutnya Riski saat melihat tubuh B sudah dalam kondisi tengkurap dan mengapung tak bernyawa di dekat bibir empang.
Ironisnya, suara dengung dari alat setrum ikan milik korban terdengar masih aktif dan menyala di sekitar tubuhnya. Riski langsung meminta pertolongan warga setempat.
Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto (56), kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak berwajib.
Mendapat laporan warga, personel Polsek Grobogan bergerak cepat menuju lokasi kejadian bersama Tim Inafis Polres Grobogan, BPBD, dan petugas kesehatan dari Puskesmas.
"Begitu menerima laporan, kami bersama tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban sekaligus olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut," ujar Kapolsek Grobogan AKP Sunarto.
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Alat setrum ikan yang digunakan korban diketahui dirangkai menggunakan baterai litium bertegangan 12 volt 200 Ah yang mampu menghasilkan tegangan output sekitar 220 volt.
Petugas juga menemukan jaring di bawah tubuh korban, ember hitam di atas pelampung ban dalam, tas berisi ponsel, uang tunai, rokok, serta sepeda motor korban.
Puluhan ikan yang sudah mati juga ditemukan mengambang di pinggir empang. Pemeriksaan medis pada jenazah korban memperlihatkan luka bakar melepuh pada jari jempol dan telunjuk tangan kiri, serta kedua telapak tangan. Sisik ikan juga terlihat masih menempel pada kaki kiri korban.
"Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya," jelasnya.
Pihak keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah, menolak proses autopsi, dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan. Jenazah korban kini telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Menanggapi kejadian ini, kepolisian memberikan peringatan keras kepada warga agar menghentikan praktik ilegal dan berbahaya tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari ikan menggunakan alat setrum. Cara tersebut sangat berisiko, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta merusak ekosistem perairan. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas," pungkasnya. (GJ/Red).

.jpg)