GROBOG JATENG, Grobogan– Aksi nekat seorang wanita berinisial SR (49) bakal berakhir di jeruji besi setelah tepergok mencuri dompet dan dua ponsel di Dusun Bodo, Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Warga Desa Rejosari tersebut kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Tawangharjo, Polres Grobogan, Polda Jateng.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB ini bermula saat rumah korban, Zaenu (43), dalam kondisi sepi. Zaenu sedang berada di luar, sementara di dalam rumah hanya ada anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Memanfaatkan situasi tersebut, SR menyelinap masuk dan menggasak sebuah dompet cokelat bermotif kotak-kotak berisi uang tunai Rp1.708.000. Tak hanya itu, dua unit ponsel milik korban, yakni Samsung Galaxy M31 dan Samsung Galaxy A10S, juga turut digondol pelaku.
Terungkap gara-gara Tangisan Anak KecilAksi kriminal ini mulai terendus saat SR hendak melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Anak korban yang melihat orang asing tersebut langsung menangis histeris sambil mengikuti langkah SR keluar rumah.
Tangisan bocah tersebut rupanya terdengar oleh Zaenu yang kebetulan sedang berjalan pulang. Curiga dengan gerak-gerik pelaku, Zaenu langsung melakukan pengejaran dibantu oleh warga sekitar yang sigap mengepung dan mengamankan wanita paruh baya tersebut.
Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono mengatakan, setelah diamankan warga, SR mengakui telah mengambil dompet dan dua telepon seluler milik korban.
“Korban memergoki terlapor membawa barang miliknya. Setelah diamankan warga dan ditanya mengenai barang tersebut, terlapor mengakui telah mengambil dompet dan dua unit handphone,” ujar AKP Sartono, Kamis (27/8/2026).
Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.458.000. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi yang tiba di lokasi segera menggelar olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tanpa pelat nomor milik pelaku, dompet berisi uang tunai, dua ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pihak kepolisian terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*).

.jpg)