Kantor Pertanahan Grobogan dan BPPKAD Tingkatkan Sinergi Pengelolaan Aset Daerah


 


 

Kantor Pertanahan Grobogan dan BPPKAD Tingkatkan Sinergi Pengelolaan Aset Daerah

Senin, 24 Agustus 2026

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Grobogan bersinergi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dan keuangan daerah pada Jumat (21/8/2026).

Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga demi menciptakan tata kelola administrasi pertanahan dan aset daerah yang tertib, efektif, transparan, serta akuntabel. 

Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen meningkatkan kolaborasi dalam pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sinergi ini sekaligus mendukung penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Grobogan. Ketersediaan data yang akurat diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum dan kelancaran proses administrasi pengelolaan aset daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Buchori Sugiharso, menegaskan pentingnya kemitraan ini untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan kualitas tata kelola pertanahan di wilayahnya.

"Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam membangun koordinasi yang lebih kuat, guna memberikan pelayanan yang optimal serta mendukung tata kelola pertanahan yang berkualitas," pungkasnya.