GROBOG JATENG, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberikan kado manis bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, Pemprov Jateng memberlakukan kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pajak progresif.
Dikutip dari laman jatengprov, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak mereka. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar yang mendorong para wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan pembayarannya tanpa perlu mengkhawatirkan beban denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah guna memberikan keringanan finansial bagi masyarakat.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, kebijakan ini menjadi kesempatan emas. Pembebasan pajak progresif ini berlaku penuh untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program berlangsung. Dengan demikian, warga yang terdaftar memiliki beberapa kendaraan tidak akan dikenakan tarif progresif hingga akhir Desember 2026.
Insentif ini melengkapi rangkaian stimulus yang sebelumnya telah dikucurkan oleh Pemprov Jateng. Pada Februari 2026 lalu, pemerintah juga telah memanjakan wajib pajak dengan memberikan potongan atau diskon pajak sebesar 5 persen. “Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan kebijakan ini digulirkan. Berdasarkan data Bapenda, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini baru menyentuh angka 54 persen. Dari total sekitar 17 juta kendaraan yang beredar di jalanan Jateng, hanya sekitar 11 juta kendaraan yang tercatat aktif membayar pajak.Kondisi ini menyisakan angka tunggakan yang cukup fantastis.
Berdasarkan audit tahun 2025, total tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun. Jika ditambah dengan tunggakan yang menjadi hak pendapatan kabupaten/kota sebesar Rp900 miliar, maka akumulasi total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah menembus angka Rp3,3 triliun.
“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil sukses Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.
Masrofi juga memaparkan bahwa kendaraan roda dua mendominasi populasi kendaraan di Jawa Tengah dengan porsi sekitar 80 persen. Otomatis, tunggakan dari sektor motor ini menjadi penyumbang terbesar dari total nominal tunggakan yang ada. Melalui program pembebasan denda ini, Bapenda Jateng membidik target optimistis untuk memulihkan penerimaan daerah.
“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuhnya.
Masyarakat perlu mencatat dengan baik bahwa relaksasi ini fokus pada penghapusan sanksi atau denda, bukan pemutihan total. Wajib pajak tetap diharuskan membayar besaran pokok pajak kendaraan mereka. Selain denda pajak daerah, pembebasan ini juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai aturan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Masrofi mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Tengah untuk tidak melewatkan momentum berharga ini. Kebijakan ini menjadi solusi saling menguntungkan (win-win solution) bagi warga dan pemerintah, karena dana yang terkumpul nantinya akan diputar kembali untuk membiayai fasilitas publik.
Dia berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Ditegaskan, penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di Jawa Tengah, antara lain untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*).

.jpg)