GROBOG JATENG, Grobogan- Aksi pencurian di sebuah warung mie ayam dan bakso sapi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berhasil diungkap setelah korbannya melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama GS (37), warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, kini telah diamankan oleh Polsek Tegowanu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini bermula ketika Yuli Erviana (37), pemilik warung mie ayam bakso sapi Manggala yang berada di Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, menyadari tas miliknya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga di dalamnya telah raib.
Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp845.000 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A05, dengan total kerugian materiil mencapai sekitar Rp1.745.000.Sadar dirinya menjadi korban pencurian, Yuli langsung memberi tahu suaminya, Mulyoto (45).
Ira juga mengingat ciri-ciri pria mencurigakan yang sempat terlihat keluar dari warungnya, yaitu mengenakan celana panjang, memakai helm hitam, dan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi.
Berbekal informasi tersebut, pasangan suami istri ini langsung melakukan pengejaran ke arah timur. Sesampainya di wilayah Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, mereka melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang persis seperti yang digambarkan.
Namun, saat hendak dihampiri, pria tersebut malah memacu motornya melarikan diri ke arah barat. Kejar-kejaran kembali berlanjut hingga ke depan Balai Desa Tegowanu Wetan.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Bersama saksi dan warga sekitar, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku juga mengakui telah mengambil uang tunai dan handphone milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas di warung,” ujar Kapolsek Tegowanu AKP Duddy Lukman Prabowo, Jum'at (11/9/2026).
Selain mengamankan uang tunai dan ponsel milik korban, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dompet warna cokelat muda bermotif strawberry bunga, kardus handphone Samsung Galaxy A05, helm RSV warna hitam motif karbon, serta sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatan nekatnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Tegowanu mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama ketika berada di tempat usaha atau lokasi yang memungkinkan terjadinya pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga sembarangan dan selalu memastikan barang miliknya berada di tempat yang aman. Kewaspadaan bersama menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” tegasnya. (AN).

.jpg)