GROBOG JATENG, Grobogan– Peristiwa penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Insiden memprihatinkan ini dilaporkan terjadi di sebuah tanggul sawah wilayah Kecamatan Tegowanu, pada Minggu (20/9/2026).
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian langsung mengambil tindakan hukum sehari setelah peristiwa itu terjadi.
"Kejadian pada tanggal 20 September, kemudian tanggal 21 Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan telah menindaklanjuti terkait dengan perkara yang terjadi di Tegowanu," kata AKP Taufik Frida Mustofa kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Dari hasil perkembangan penyelidikan intensif, penyidik Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan tiga orang anak yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain fokus pada proses penegakan hukum terhadap para pelaku, Polres Grobogan juga menaruh perhatian besar pada kondisi kesehatan mental korban yang mengalami trauma akibat insiden kekerasan ini.
"Sampai saat ini sudah kita tetapkan tiga ABH yang terlibat. Kemudian terhadap korban, kami juga melakukan penanganan yang serius guna mengembalikan psikologis agar tidak menjadi trauma," jelas AKP Taufik.
Mengingat kasus ini melibatkan anak-anak, Polres Grobogan tidak berjalan sendiri. Pihak kepolisian resmi menggandeng sejumlah instansi lintas sektoral yang memiliki kompetensi khusus dalam pendampingan anak, mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan.
Langkah kolaboratif ini sengaja diambil agar penyelesaian perkara tidak hanya terpaku pada jalur hukum formal semata, melainkan tetap mengedepankan aspek perlindungan hak anak serta pemulihan psikis korban secara holistik.
Di akhir keterangannya, AKP Taufik turut memberikan imbauan mendalam kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pihak sekolah, hingga lingkungan sekitar untuk memperketat pengawasan. Hal ini penting guna memutus mata rantai kekerasan dan aksi perundungan (bullying) pada anak di masa depan.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kejadian-kejadian yang terjadi, khususnya penganiayaan terhadap anak. Hal ini menjadi atensi bersama sebagai upaya menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Grobogan," pungkasnya. (*).

.jpg)